Monday, November 24, 2014

Potensi Kesalahan Saat Sewa Kantor di Jakarta

Melakukan kesalahan itu hal wajar. Kita semua pasti pernah melakukannya. Namun jika kesalahan itu terjadi saat melakukan sewa kantor Jakarta, sudah dapat dipastikan bahwa prioritas kerugiannya berkaitan dengan uang.


Nah, apa saja sih potensi-potensi kesalahan yang terjadi saat sewa kantor Jakarta, dan bagaimana cara menghindarinya? Simak tips berikut ini.

Kurang Paham Kebutuhan
Penyewa kantor Jakarta harus benar-benar memahami kebutuhannya. Mulai dari jumlah ruangan, ukuran dan daya tampung kantor, kebutuhan kelistrikan, hingga sarana telekomunikasi. Hal ini harus jelas dari awal dan tersedia, jika tidak mau berpotensi mengeluarkan biaya lebih besar untuk pengadaan atau penambahannya. Hal ini berkaitan dengan perencanaan yang benar.

Keliru Pilih Perantara
Penyewa harus memilih perantara yang memang ahli di bidang pasar real estate, yang menguasai pasar, mampu bernegosiasi dengan baik, mencarikan sewa kantor di Jakarta yang sesuai kebutuhan penyewa, hingga mampu memberikan saran-saran terbaik. Tidak sedikit para penyewa justru menggunakan jasa pengacara (hukum) sebagai perantaranya, yang bukan spesialis di bidang real estate.

Kurang Teliti
Banyak penyewa kantor di Jakarta yang kurang teliti dengan fasilitas yang semestinya tersedia. Dalam hal ini adalah fasilitas HVAC (Heating, Ventilating, and Air Conditioning). Penyewa harus mengecek terlebih dahulu, bukan karena tidak ada, namun berkaitan dengan peralatan tersebut berfungsi dengan baik dan normal. Proses pengecekan perlu dilakukan, karena pihak pemilik sewa biasanya selalu mengatakan bahwa kondisi peralatan dalam kondisi baik-baik saja, padahal belum tentu demikian. Ini untuk menghindari biaya ekstra yang harus penyewa keluarkan jika melakukan perbaikan gara-gara fasilitas ngadat di tengah jalan.

Perantara Besar/Mahal
Penyewa sering merasa beruntung jika menggunakan jasa perantara dari perusahaan real estate besar. Perantara besar seolah memang bisa menjadi wakil terbaik bagi kedua belah pihak, baik penyewa maupun pemilik sewa. Padahal faktanya, loyalitas mereka cenderung memihak pemilik sewa kantor Jakarta.

Terlalu Mepet
Sering penyewa kantor di Jakarta menganggap enteng masalah batas akhir masa kontrak, untuk diputuskan apakah akan diperpanjang atau pindah. Sebaiknya jangan terlalu mepet, karena bisa saja pihak pemilik tiba-tiba juga menaikkan harga sewanya, penyewa pun hanya bisa pasrah. Coba ambil waktu 6 bulan hingga 1 tahun sebelum habis, tergantung seberapa besar kantornya.

Lupa Batas Masa Sewa
Ini kurang lebih efeknya sama dengan jika penyewa terbiasa mengurusnya terlalu mepet. Selain berpotensi harga sewa kantor dinaikkan saat akan memperpanjang di last minute, atau penyewa harus pindah kantor dalam kondisi waktu yang singkat. Itu sangat tidak nyaman. Penyewa kantor Jakarta harus memiliki semacam alarm note, baik secara tercatat secara manual maupun memanfaatkan peranti digital.

No comments:

Post a Comment